LokerPasundan - Persaratan Umum Dan Khusus CPNS 2018 Terbaru || Tahun 2018 pemerintah akan kembali membuka kran penerimaan
CPNS dengan quota yang lebih besar daripada tahun sebelumnya untuk mengisi banyak
kursi kekosongan di tiap instansi diakibatkan banyaknya ASN yang memasuki masa
pensiun.
Pelaksanaan pendaftaran CPNS itu sendiri akan segera digelar dalam beberapa waktu
mendatang di situs sscn.bkn.go.id
Informasi Umum CPNS 2018
Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu diketahui, terkait rencana
penerimaan CPNS 2018.
- Quota Formasi Penerimaan CPNS tahun 2018 adalah diperuntukan untuk pusat dan
daerah.
- Sistem penerimaan CPNS akan menggunakan "Minus Growth" dimana jumlah
formasi CPNS yang akan diterima tidak akan melebihi jumlah ASN yang pensiun.
Sementara angka PNS yang memasuki masa pensiun sebanyak 250 ribu orang,
yang terdiri dari 38.000 PNS pusat dan sisanya PNS daerah.
- Kebutuhan CPNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan
teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk
pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta
jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
- Usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat diserahkan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada
akhir Januari 2018
- Jumlah quota formasi penerimaan CPNS daerah lebih besar porsinya dibanding
formasi CPNS pusat.
- Khusus formasi CPNS daerah, akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur
sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang akan dikembangkan di daerah
bersangkutan.
- Daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) tidak akan mendapatkan formasi.
- Tes menggunakan sistem CAT CPNS dan kelulusan berdasarkan passing grade
yang ditetapkan
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA
apapun.
Sebagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran, asncpns menyarankan kepada calon
pelamar untuk
- Mempersiapkan persyaratan pelamaran.
- Mempersiapkan data-data kependudukan yang valid (KTP, Kartu Keluarga). Apabila
terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan, disarankan agar calon
pelamar segera memperbaharui data dimaksud di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil setempat.
Persyaratan Umum CPNS
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir)
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya
selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi
Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota badan kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan
Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal
B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada saat ljazah tersebut
dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan
surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma
nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
- Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun.
Persyaratan Khusus CPNS
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan CPNS lainnya yang diberikan oleh
masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara
instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang
biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya
adalah:
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT
Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris
terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN,
Kementerian ESDM, Lemsaneg)
- Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa
Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan
Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasiDiplomat Kemenlu)
Berkas Kelengkapan
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun
2018, diantaranya adalah:
- Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online di sscn.bkn.go.id
- Memiliki email aktif
- Sediakan scan pas foto berukuran 2x3, 4x6 berlatar belakang merah dengan format
JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
- Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
- Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
- Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
- Scan KTP (JPEG) max 300KB
- Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
Proses Seleksi
- menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (TKB)
- Materi ujian TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan
Tes Karateristik Pribadi
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai
dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta
Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda
Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang
digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah
dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah
ditentukan.
- Beberapa Kementerian menerapkan tes tambahan seperti tes kesehatan dan
kebugaran dan tes kesamaptaan
Passing Grade CPNS
- Jumlah soal yang akan diberikan pada tes seleksi CAT CPNS sebanyak 100 butir soal
dengan lama waktu pengerjaan 90 menit.
- Nilai CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade. Passing grade 143 untuk
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude,
putra-putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga
kelompok itu akan menggunakan perangkingan
Kelulusan Akhir
Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan
Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kelulusan akhir adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
Ketentuan Lain
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai
CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan
yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang
berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.Silahkan share juga buat
rekan-rekan yang lain.